154/Pdt.G/2021/PN Ptk
| Nomor | 154/Pdt.G/2021/PN Ptk |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2021 |
| Pengadilan | PN_Ptk |
| Panjang Dokumen | 291.563 karakter |
Amar Putusan
Menggabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, menyatakan Tergugat melakukan wanprestasi, dan menghukum Tergugat membayar sejumlah uang kepada Penggugat.
Status: dikabulkan_sebagian
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →