1548/Pdt.G/2022/PA.Kjn
| Nomor | 1548/Pdt.G/2022/PA.Kjn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Kjn |
| Panjang Dokumen | 99.075 karakter |
Amar Putusan
Dalam Konvensi : Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon ( Nugara bin H. Kasmari) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Ika Widya Rosalina binti H. Tri Sukamta) di depan sidang Pengadilan Agama Kajen; Dalam Rekonvensi : Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian; Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar akibat perceraian kepada Penggugat Rekonvensi berupa : Nafkah Iddah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya selama 3…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →