Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

1548/Pdt.G/2022/PA.Kjn

Nomor1548/Pdt.G/2022/PA.Kjn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Kjn
Panjang Dokumen99.075 karakter

Amar Putusan

Dalam Konvensi : Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon ( Nugara bin H. Kasmari) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Ika Widya Rosalina binti H. Tri Sukamta) di depan sidang Pengadilan Agama Kajen; Dalam Rekonvensi : Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian; Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar akibat perceraian kepada Penggugat Rekonvensi berupa : Nafkah Iddah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya selama 3…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →