Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

1543/Pdt.G/2023/PA.Wng

Nomor1543/Pdt.G/2023/PA.Wng
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA Wng
Panjang Dokumen19.162 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkaraNomor 1543/Pdt.G/2023/PA.Wng dari Penggugat; Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp213.000,00 (dua ratus tiga belas ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →