153/Pdt.G/2022/PA.Buol
| Nomor | 153/Pdt.G/2022/PA.Buol |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Buol |
| Panjang Dokumen | 19.857 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 153/Pdt.G/2022/PA.Buol dari Penggugat; Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Buol untuk mencatat pencabutan perkara tersebut; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 540.000,00 (lima ratus empat puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →