Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

153/Pdt.G/2022/PA.Buol

Nomor153/Pdt.G/2022/PA.Buol
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Buol
Panjang Dokumen19.857 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 153/Pdt.G/2022/PA.Buol dari Penggugat; Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Buol untuk mencatat pencabutan perkara tersebut; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 540.000,00 (lima ratus empat puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →