Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

1531/Pdt.G/2025/PA.Bms

Nomor1531/Pdt.G/2025/PA.Bms
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Bms
Panjang Dokumen47.053 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (TEGUH SETIONO bin DARTUN alias MUDIARJO) terhadap Penggugat (NIA SAPUTRI); Membebaskan kepada Penggugat dari membayarbiaya perkara ;

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →