Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

152/Pdt.P/2024/PA.Prm

Nomor152/Pdt.P/2024/PA.Prm
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Prm
Panjang Dokumen41.305 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menetapkan Pemohon I ( Agusran bin Buyung Kenek ) dan Pemohon II ( Yulinar binti Me?Ini) sebagai wali dari anak yang bernama Hafidzah Latifah Yusran , perempuan, lahir tanggal 08 Maret 2010, untuk pengurusan TASPEN atas nama (almh) Amelia Yusran binti Agusran dan (alm) Adrius Adrianto bin Asrul Rawi kepada anaknya Hafidzah Latifah Yusran; Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon IIuntuk membayar biaya perkara ini sejumlah…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →