152/Pdt.P/2024/PA.Prm
| Nomor | 152/Pdt.P/2024/PA.Prm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Prm |
| Panjang Dokumen | 41.305 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menetapkan Pemohon I ( Agusran bin Buyung Kenek ) dan Pemohon II ( Yulinar binti Me?Ini) sebagai wali dari anak yang bernama Hafidzah Latifah Yusran , perempuan, lahir tanggal 08 Maret 2010, untuk pengurusan TASPEN atas nama (almh) Amelia Yusran binti Agusran dan (alm) Adrius Adrianto bin Asrul Rawi kepada anaknya Hafidzah Latifah Yusran; Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon IIuntuk membayar biaya perkara ini sejumlah…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →