Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

152/Pdt.P/2024/PA.Mgt

Nomor152/Pdt.P/2024/PA.Mgt
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Mgt
Panjang Dokumen41.363 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon; Menyatakan bahwa Wali Nikah Pemohon yang bernama Sardju Sardjono bin Somo Taman adalah Wali 'adhol (enggan); Menetapkan Kepala Urusan Agama Kecamatan Magetan Kabupaten Magetan sebagai wali hakim yang berwenang untuk menikahkan Pemohon (Yayuk Purwati binti Sardju Sardjono) dengan calon suami Pemohon yang bernama (Hobby Ade Wardhana bin Suwardi); Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp690.000,00 (enamratus sembilan puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →