152/Pdt.P/2024/PA.Mgt
| Nomor | 152/Pdt.P/2024/PA.Mgt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mgt |
| Panjang Dokumen | 41.363 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon; Menyatakan bahwa Wali Nikah Pemohon yang bernama Sardju Sardjono bin Somo Taman adalah Wali 'adhol (enggan); Menetapkan Kepala Urusan Agama Kecamatan Magetan Kabupaten Magetan sebagai wali hakim yang berwenang untuk menikahkan Pemohon (Yayuk Purwati binti Sardju Sardjono) dengan calon suami Pemohon yang bernama (Hobby Ade Wardhana bin Suwardi); Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp690.000,00 (enamratus sembilan puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →