152/Pdt.P/2023/PA.Pkp
| Nomor | 152/Pdt.P/2023/PA.Pkp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.Pkp |
| Panjang Dokumen | 25.912 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan para Pemohon ; Menetapkan anak laki-laki nama F yang lahir di Pangkalpinang pada tanggal 26 Juni 2023, adalah anak sah dari Pemohon I ( F ) dan Pemohon II ( S ); ; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp 563.000,00(tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →