152/Pdt.P/2022/PA.Buol
| Nomor | 152/Pdt.P/2022/PA.Buol |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Buol |
| Panjang Dokumen | 36.219 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan Pemohon I ( XXXXXXX ) dengan Pemohon II ( XXXXXXXX ) yang dilangsungkan pada tanggal 1XXXXXXX, Kabupaten Buol; emerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan pernikahan yang telah disahkan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Momunu, Kabupaten Buol; Membebankan kepada para Pemohon biaya perkara sejumlah Rp390.000,00 (tiga ratus Sembilan puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →