Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

152/Pdt.P/2022/PA.Buol

Nomor152/Pdt.P/2022/PA.Buol
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA.Buol
Panjang Dokumen36.219 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan Pemohon I ( XXXXXXX ) dengan Pemohon II ( XXXXXXXX ) yang dilangsungkan pada tanggal 1XXXXXXX, Kabupaten Buol; emerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan pernikahan yang telah disahkan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Momunu, Kabupaten Buol; Membebankan kepada para Pemohon biaya perkara sejumlah Rp390.000,00 (tiga ratus Sembilan puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →