152/Pdt.P/2022/PA.Brk
| Nomor | 152/Pdt.P/2022/PA.Brk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Brk |
| Panjang Dokumen | 47.871 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Memberikan dispensasi kepada anak Pemohon I yang bernama ( Hanan Humagi bin Lukman Humagi ) untuk melangsungkan pernikahan dengan anak Pemohon II yang bernama ( Meysi Binol binti Ramlan Binol ); Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →