Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

152/Pdt.P/2022/PA.Brk

Nomor152/Pdt.P/2022/PA.Brk
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA.Brk
Panjang Dokumen47.871 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Memberikan dispensasi kepada anak Pemohon I yang bernama ( Hanan Humagi bin Lukman Humagi ) untuk melangsungkan pernikahan dengan anak Pemohon II yang bernama ( Meysi Binol binti Ramlan Binol ); Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →