Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

152/Pdt.G/2026/PA.Ktp

Nomor152/Pdt.G/2026/PA.Ktp
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA Kotapinang
Panjang Dokumen17.066 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan pencabutan Perkara Nomor 152/Pdt.G/2026 /PA.Ktp dari Penggugat; Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp240.000,00 (dua ratus empat puluhribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →