Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

152/Pdt.G/2023/PA.Stn

Nomor152/Pdt.G/2023/PA.Stn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA.Stn
Panjang Dokumen19.148 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Tidak Menerima gugatan Penggugat ( Niet Ontvankelijke Verklaard ) dengan Verstek ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp218.000,00 (Dua ratus delapan belas ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →