152/Pdt.G/2023/PA.Stn
| Nomor | 152/Pdt.G/2023/PA.Stn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.Stn |
| Panjang Dokumen | 19.148 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Tidak Menerima gugatan Penggugat ( Niet Ontvankelijke Verklaard ) dengan Verstek ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp218.000,00 (Dua ratus delapan belas ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →