1521/Pdt.G/2022/PA.Trk
| Nomor | 1521/Pdt.G/2022/PA.Trk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Trk |
| Panjang Dokumen | 34.739 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon (Agus Suprapto bin Tambir) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Peti Wulandari binti Hidayat) di depan sidang Pengadilan Agama Trenggalek; Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon nafkah iddah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan mut?ah sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah); Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 670.000,00 (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →