Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

1521/Pdt.G/2022/PA.Trk

Nomor1521/Pdt.G/2022/PA.Trk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Trk
Panjang Dokumen34.739 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon (Agus Suprapto bin Tambir) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Peti Wulandari binti Hidayat) di depan sidang Pengadilan Agama Trenggalek; Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon nafkah iddah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan mut?ah sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah); Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 670.000,00 (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →