Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

151/Pdt.P/2023/PN Njk

Nomor151/Pdt.P/2023/PN Njk
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2023
PengadilanPN_Njk
Panjang Dokumen31.853 karakter

Amar Putusan

Permohonan dikabulkan. Pemohon dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp150.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →