Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

151/Pdt.P/2022/PA Bb

Nomor151/Pdt.P/2022/PA Bb
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA_Bb
Panjang Dokumen42.095 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan para Pemohon; Memberi dispensasi kepada anak para Pemohon bernama Mega Tri Handayani binti Bayanu untuk menikah dengan laki-laki yang bernama La Ode Rahman bin La Rahim ; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 185.000,00 (seratus delapan puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →