151/Pdt.P/2022/PA Bb
| Nomor | 151/Pdt.P/2022/PA Bb |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA_Bb |
| Panjang Dokumen | 42.095 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan para Pemohon; Memberi dispensasi kepada anak para Pemohon bernama Mega Tri Handayani binti Bayanu untuk menikah dengan laki-laki yang bernama La Ode Rahman bin La Rahim ; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 185.000,00 (seratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →