Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

1518/Pdt.G/2023/PA.Smp

Nomor1518/Pdt.G/2023/PA.Smp
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA Smp
Panjang Dokumen19.673 karakter

Amar Putusan

Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima ; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.395.000,00 ( satu juta tiga ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah ) ;

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →