1515/Pdt.G/2022/PA.Trk
| Nomor | 1515/Pdt.G/2022/PA.Trk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Trk |
| Panjang Dokumen | 50.999 karakter |
Amar Putusan
Dalam Konvensi Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon (Mohammad Nawawi bin Juliyat) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Erni Setya Ningsih binti Lasikin) di depan sidang Pengadilan Agama Trenggalek. Dalam Rekonvensi Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi; Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan mut?ah kepada Penggugat Rekonvensi berupa uang sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah iddah…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →