Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

151/K_PM.III/2024/PM.III-19

Nomor151/K_PM.III/2024/PM.III-19
Jenismiliter — K_PM.III
Tahun2024
PengadilanPM.III-19
Panjang Dokumen5.798 karakter

Amar Putusan

Terdakwa S Alam Aninam dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana desersi dalam waktu damai dan dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan.

Status: dikabulkan · Vonis: 0.8333 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →