Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

150/K_PM.II/2022/PM.II-08

Nomor150/K_PM.II/2022/PM.II-08
Jenismiliter — K_PM.II
Tahun2022
PengadilanPM.II-08
Panjang Dokumen221.614 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Hermawan Taofik dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Ketidaktaatan yang disengaja' dan dijatuhi pidana penjara selama 2 bulan dan 20 hari.

Status: dikabulkan · Vonis: 0.066 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →