15/P_PM.II/2022/PM.II-08
| Nomor | 15/P_PM.II/2022/PM.II-08 |
|---|---|
| Jenis | militer — P_PM.II |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PM.II-08 |
| Panjang Dokumen | 5.339 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran 'Mengemudikan kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak memakai helm'. Terdakwa dijatuhi pidana denda Rp100.000,00 dan biaya perkara Rp7.500,00.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →