14/Pdt.P/2026/PA.Tg
| Nomor | 14/Pdt.P/2026/PA.Tg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Tg |
| Panjang Dokumen | 19.949 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 14/Pdt.P/2026/PA.Tg dari Para Pemohon; 2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tegal untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; 3. Membebankan kepada Para Pemohonuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp205.000,00 (dua ratus lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →