Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

14/Pdt.P/2026/PA.Tg

Nomor14/Pdt.P/2026/PA.Tg
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA.Tg
Panjang Dokumen19.949 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 14/Pdt.P/2026/PA.Tg dari Para Pemohon; 2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tegal untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; 3. Membebankan kepada Para Pemohonuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp205.000,00 (dua ratus lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →