Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

14/Pdt.P/2023/PN Mln

Nomor14/Pdt.P/2023/PN Mln
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2023
PengadilanPN_Mln
Panjang Dokumen61.583 karakter

Amar Putusan

Permohonan perubahan nama kedua anak Pemohon dikabulkan seluruhnya. Nama anak pertama diubah dari Brandonk Alessandro Johnson menjadi Brandon Alessandro, dan nama anak kedua diubah dari Marbcus Giancarlo Nicholas Johnson menjadi Giancarluo Nicholas Kusuma.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →