14/Pdt.P/2023/PN Mln
| Nomor | 14/Pdt.P/2023/PN Mln |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.P |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Mln |
| Panjang Dokumen | 61.583 karakter |
Amar Putusan
Permohonan perubahan nama kedua anak Pemohon dikabulkan seluruhnya. Nama anak pertama diubah dari Brandonk Alessandro Johnson menjadi Brandon Alessandro, dan nama anak kedua diubah dari Marbcus Giancarlo Nicholas Johnson menjadi Giancarluo Nicholas Kusuma.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →