14/Pdt.G/2026/PTA.Plg
| Nomor | 14/Pdt.G/2026/PTA.Plg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PTA.Plg |
| Panjang Dokumen | 23.856 karakter |
Amar Putusan
I. Menyatakan permohonan banding Pembanding tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard/NO);II. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →