Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

14/Pdt.G/2026/PTA.Plg

Nomor14/Pdt.G/2026/PTA.Plg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPTA.Plg
Panjang Dokumen23.856 karakter

Amar Putusan

I. Menyatakan permohonan banding Pembanding tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard/NO);II. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →