Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

14/Pdt.G/2025/PN Tli

Nomor14/Pdt.G/2025/PN Tli
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPN_Tli
Panjang Dokumen10.572 karakter

Amar Putusan

Pencabutan gugatan perkara Nomor 14/Pdt.G/2025/PN Tli dikabulkan. Biaya perkara dibebankan kepada Penggugat sejumlah Rp320.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →