Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

14/Pdt.G/2024/PN Ktn

Nomor14/Pdt.G/2024/PN Ktn
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPN_Ktn
Panjang Dokumen169.165 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi tidak dapat diterima. Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp376.000,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →