Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

14/Pdt.G/2023/PTA.Ba

Nomor14/Pdt.G/2023/PTA.Ba
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPTA.Ba
Panjang Dokumen31.949 karakter

Amar Putusan

MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Negara Nomor 111/Pdt.G/2023/PA.Ngr tanggal 14 Agustus 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 27 Muharram 1445 Hijriah; III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →