14/Pdt.G/2023/PTA.Ba
| Nomor | 14/Pdt.G/2023/PTA.Ba |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PTA.Ba |
| Panjang Dokumen | 31.949 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Negara Nomor 111/Pdt.G/2023/PA.Ngr tanggal 14 Agustus 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 27 Muharram 1445 Hijriah; III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →