Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

14/Pdt.G/2023/PN Gdt

Nomor14/Pdt.G/2023/PN Gdt
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPN_Gdt
Panjang Dokumen12.519 karakter

Amar Putusan

Pencabutan gugatan oleh Penggugat dikabulkan. Penggugat dibebankan membayar biaya gugatan sebesar Rp175.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →