Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

14/Pdt.G/2022/PN Lsk

Nomor14/Pdt.G/2022/PN Lsk
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN_Lsk
Panjang Dokumen80.283 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan eksepsi Para Tergugat dan menyatakan Pengadilan Negeri Lhoksukon tidak berwenang mengadili perkara ini.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →