Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

14/Pdt.G.S/2023/PN Gto

Nomor14/Pdt.G.S/2023/PN Gto
Jenisperdata — Pdt.G.S
Tahun2023
PengadilanPN_Gto
Panjang Dokumen45.728 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat dikabulkan sebagian. Tergugat dihukum membayar utangnya sebesar Rp39.910.000,00 dan uang paksa sebesar Rp100.000,00 per hari.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →