14/Pdt.G.S/2023/PN Gto
| Nomor | 14/Pdt.G.S/2023/PN Gto |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G.S |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Gto |
| Panjang Dokumen | 45.728 karakter |
Amar Putusan
Gugatan Penggugat dikabulkan sebagian. Tergugat dihukum membayar utangnya sebesar Rp39.910.000,00 dan uang paksa sebesar Rp100.000,00 per hari.
Status: dikabulkan_sebagian
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →