Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

14/JN/2025/MS.Ttn

Nomor14/JN/2025/MS.Ttn
Jenisagama — JN
Tahun2025
PengadilanMS.Ttn
Panjang Dokumen199.015 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I 1. Menyatakan terdakwa DARMI, S.Pd. Alias TGK. DARMI Bin Alm. NYAK ADAT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak ? melanggar Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, sebagaimana dalam Dakwaan Kedua dari Penuntut Umum. 2. Menjatuhkan Uqubat Ta?zir penjara terhadap terdakwa DARMI, S.Pd. Alias TGK. DARMI Bin Alm. NYAK ADAT selama 78 (tujuh puluh delapan) bulan,…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →