Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

149/Pdt.P/2024/PA.Bkt

Nomor149/Pdt.P/2024/PA.Bkt
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Bkt
Panjang Dokumen80.709 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Memberi dispensasi kepada anak Pemohon I dan Pemohon II untuk melakukan perkawinan dengan calon suaminya bernama ; Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →