149/Pdt.P/2024/PA.Bkt
| Nomor | 149/Pdt.P/2024/PA.Bkt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Bkt |
| Panjang Dokumen | 80.709 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Memberi dispensasi kepada anak Pemohon I dan Pemohon II untuk melakukan perkawinan dengan calon suaminya bernama ; Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →