149/Pdt.P/2022/PA.Brk
| Nomor | 149/Pdt.P/2022/PA.Brk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Brk |
| Panjang Dokumen | 44.879 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Iwan Nurdin bin Abdika Nurdin ) dan Pemohon II ( Salma Uadi binti Arifin Uadi ) yang dilangsungkan pada tanggal 15 Mei 1989 bertempat di Desa Bohabak I, Kecamatan Bolangitang Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara; Memerintahkan Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinannya tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bolangitang Timur di tempat tinggal Para Pemohon; Membebankan biaya…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →