Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

149/Pdt.P/2022/PA.Brk

Nomor149/Pdt.P/2022/PA.Brk
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA.Brk
Panjang Dokumen44.879 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Iwan Nurdin bin Abdika Nurdin ) dan Pemohon II ( Salma Uadi binti Arifin Uadi ) yang dilangsungkan pada tanggal 15 Mei 1989 bertempat di Desa Bohabak I, Kecamatan Bolangitang Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara; Memerintahkan Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinannya tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bolangitang Timur di tempat tinggal Para Pemohon; Membebankan biaya…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →