149/Pdt.G/2023/PA.MORTB.
| Nomor | 149/Pdt.G/2023/PA.MORTB. |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA MORTB |
| Panjang Dokumen | 56.809 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di sidang, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu bain sughro Tergugat ( Muhammad Ari Pratama Syahdan bin Basir Syahdan ) terhadap Penggugat ( Srirahayu Ismail alias Sri Rahayu Ismail binti Ismael Mansur ); Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat sejumlah Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →