Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

149/Pdt.G/2022/PA.Buol

Nomor149/Pdt.G/2022/PA.Buol
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Buol
Panjang Dokumen48.371 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di depan sidang, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( xxxxxxxxxxxxxxx ) terhadap Penggugat ( xxxxxxxxxxxx ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 1.030.000,00 (satu juta tiga puluh ribu rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →