Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

149/Pdt.G/2022/PA.Brk

Nomor149/Pdt.G/2022/PA.Brk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Brk
Panjang Dokumen32.482 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat ( Moh. Asiam Asikin bin La Disa ) terhadap Penggugat ( Sri Mastini Opaladu binti Kasman Opaladu ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp435.000,00 (empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →