149/K_PM.II/2022/PM.II-08
| Nomor | 149/K_PM.II/2022/PM.II-08 |
|---|---|
| Jenis | militer — K_PM.II |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PM.II-08 |
| Panjang Dokumen | 72.558 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Jajang Nasrudin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana ketidakhadiran tanpa ijin dan dijatuhi pidana penjara selama 2 bulan.
Status: dikabulkan · Vonis: 2 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →