Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

149/K_PM.II/2022/PM.II-08

Nomor149/K_PM.II/2022/PM.II-08
Jenismiliter — K_PM.II
Tahun2022
PengadilanPM.II-08
Panjang Dokumen72.558 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Jajang Nasrudin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana ketidakhadiran tanpa ijin dan dijatuhi pidana penjara selama 2 bulan.

Status: dikabulkan · Vonis: 2 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →