148/Pdt.P/2025/PA.Wt
| Nomor | 148/Pdt.P/2025/PA.Wt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Wt |
| Panjang Dokumen | 57.272 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menetapkan memberi dispensasi kepada anak Pemohon I dan Pemohon II bernama Elisa Nur Istiqomah dan anak Pemohon III dan Pemohon IV bernama Tito Rizal Kurniawan yang berusia kurang dari 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp190.000,00 (seratus sembilan puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →