Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

148/Pdt.P/2024/PA.Pky

Nomor148/Pdt.P/2024/PA.Pky
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Pky
Panjang Dokumen31.253 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Dedi bin Ahmad Ali) dengan Pemohon II (Safitri binti Saparuddin) yang dilaksanakan padatanggal 31 Desember 2021 di Kelurahan Baras, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu; Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan perkawinannya pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama yang mewilayahi tempattinggal Pemohon Idan Pemohon II; Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →