148/Pdt.P/2024/PA.Bn
| Nomor | 148/Pdt.P/2024/PA.Bn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Bn |
| Panjang Dokumen | 58.283 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon; 2. Memberikan dispensasi kawin kepada anak Pemohon I dan Pemohon II bernama Afif Femel Pratama bin Fernandes untuk menikah dengan calon isterinya anak Pemohon III dan Pemohon IV bernama Eliza Tulaini binti Muhamad Zainal; 3. Memerintahkan Penghulu Kantor Urusan Agama Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, untuk melaksanakan pernikahan anak para Pemohon sebagaimana dictum angka 2 (dua) diatas; 4. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →