Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

148/Pdt.P/2024/PA.Bn

Nomor148/Pdt.P/2024/PA.Bn
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Bn
Panjang Dokumen58.283 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon; 2. Memberikan dispensasi kawin kepada anak Pemohon I dan Pemohon II bernama Afif Femel Pratama bin Fernandes untuk menikah dengan calon isterinya anak Pemohon III dan Pemohon IV bernama Eliza Tulaini binti Muhamad Zainal; 3. Memerintahkan Penghulu Kantor Urusan Agama Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, untuk melaksanakan pernikahan anak para Pemohon sebagaimana dictum angka 2 (dua) diatas; 4. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →