148/Pdt.P/2022/PA.Brk
| Nomor | 148/Pdt.P/2022/PA.Brk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Brk |
| Panjang Dokumen | 43.924 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Isman Amanu bin Pauwene Amanu ) dengan Pemohon II ( Ratni Uadi binti Weli Uadi ) yang dilaksanakan pada tanggal 12 September 2022 di Desa Bohabak 1, Kecamatan Bolaangitang Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara; Memerintahkan Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinannya tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bolangitang Timur; Membebankan biaya perkara kepada Negara…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →