Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

148/Pdt.P/2022/PA.Brk

Nomor148/Pdt.P/2022/PA.Brk
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA.Brk
Panjang Dokumen43.924 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Isman Amanu bin Pauwene Amanu ) dengan Pemohon II ( Ratni Uadi binti Weli Uadi ) yang dilaksanakan pada tanggal 12 September 2022 di Desa Bohabak 1, Kecamatan Bolaangitang Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara; Memerintahkan Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinannya tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bolangitang Timur; Membebankan biaya perkara kepada Negara…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →