Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

146/Pdt.P/2024/PA.Pky

Nomor146/Pdt.P/2024/PA.Pky
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Pky
Panjang Dokumen12.497 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencabut perkaranya; Menyatakan perkara Nomor 146/Pdt.P/2024/PA.Pky dicabut; Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.170.000,00 (seratus tujuhpuluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →