146/Pdt.P/2024/PA.Pky
| Nomor | 146/Pdt.P/2024/PA.Pky |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Pky |
| Panjang Dokumen | 12.497 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencabut perkaranya; Menyatakan perkara Nomor 146/Pdt.P/2024/PA.Pky dicabut; Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.170.000,00 (seratus tujuhpuluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →