Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

146/Pdt.P/2023/PN Kis

Nomor146/Pdt.P/2023/PN Kis
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2023
PengadilanPN_Kis
Panjang Dokumen28.339 karakter

Amar Putusan

Permohonan Pemohon untuk mengubah data pada Paspor diterima dan Kantor Imigrasi Tanjung Balai diperintahkan untuk menerbitkan Paspor baru dengan data yang sebenarnya.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →