146/Pdt.G/2023/PA.MORTB.
| Nomor | 146/Pdt.G/2023/PA.MORTB. |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA MORTB |
| Panjang Dokumen | 57.992 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di sidang, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu bain sughro Tergugat ( Abdul Kadir Ambotang bin Hasan Ambotang ) terhadap Penggugat ( Astuti Hi. Djamal binti Hi Djamal Umar ); Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat sejumlah Rp1.070.000,00 (satu juta tujuh puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →