Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

146/Pdt.G/2023/PA.MORTB.

Nomor146/Pdt.G/2023/PA.MORTB.
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA MORTB
Panjang Dokumen57.992 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di sidang, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu bain sughro Tergugat ( Abdul Kadir Ambotang bin Hasan Ambotang ) terhadap Penggugat ( Astuti Hi. Djamal binti Hi Djamal Umar ); Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat sejumlah Rp1.070.000,00 (satu juta tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →