Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

145/Pdt.G/2024/PN Skt

Nomor145/Pdt.G/2024/PN Skt
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPN_Skt
Panjang Dokumen186.264 karakter

Amar Putusan

Menggabulkan sebagian gugatan Para Penggugat. Menghukum Para Tergugat Konvensi secara tanggung renteng membayar biaya perkara sebesar Rp4.269.000,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →