145/Pdt.G/2023/PA.MORTB.
| Nomor | 145/Pdt.G/2023/PA.MORTB. |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.MORTB. |
| Panjang Dokumen | 42.814 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Baba Salehe bin Salehe) kepada Penggugat (Hasna Manang binti Manang); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp576000,- ( lima ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →