Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

145/Pdt.G/2022/PA.Buol

Nomor145/Pdt.G/2022/PA.Buol
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Buol
Panjang Dokumen16.494 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I 1. Menolak permohonan Pemohon; 2. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 470.000, (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →