Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

145/Pdt.G/2022/PA.Brk

Nomor145/Pdt.G/2022/PA.Brk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Brk
Panjang Dokumen15.506 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara; Menyatakan perkara Nomor 145/Pdt.G/2022/PA.Brk selesai karena dicabut; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp385.000,- (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →