Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

145/K_PM.II/2022/PM.II-08

Nomor145/K_PM.II/2022/PM.II-08
Jenismiliter — K_PM.II
Tahun2022
PengadilanPM.II-08
Panjang Dokumen152.602 karakter

Amar Putusan

Terdakwa I Gede Wira Nugraha Suwita, S.T. Han, Lettu Pas NRP 11619209545148, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Ketidaktaatan yang disengaja'.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →