144/Pdt.G/2023/PA.Stn
| Nomor | 144/Pdt.G/2023/PA.Stn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.Stn |
| Panjang Dokumen | 55.940 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba'in shugra Tergugat ( MARSONO BIN KARTODALIMIN) terhadap Penggugat ( KUSMIATI BINTI MASAN ); Menyatakan telah terjadi Kesepakatan Perdamaian Sebagian tanggal 24 Oktober 2023 antara Penggugat dan Tergugat; Menghukum Penggugat dan Tergugat agar mentaati dan melaksanakan isi kesepakatan sebagaimana hasil mediasi dalam perkara ini; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.620.000,00 (satu juta enam ratus dua puluh…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →