144/Pdt.G/2022/PA.Brk
| Nomor | 144/Pdt.G/2022/PA.Brk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Brk |
| Panjang Dokumen | 33.455 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan Tergugattelah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in shugra Tergugat ( Mohamad Akrianto Buhang bin Mas Hudin Buhang ) terhadapPenggugat ( Miska Safira Bangko binti Haris Bangko); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp385.000., (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →